Kholil nafis : dilarang Haram hukumnya mengikhbar mengumumkan awal romadhon dan idul fitri selain pemerintah

Pernyataan KH. Holil Nafis menjadi polemik di kalangan masyarakat beberapa hari ini, pernyataan kholil nafis yang menyebutkan bahwa mengikhbar atau mengumumkan awal romadon dan idul fitri selain pemerintah adalah haram. 

Tentu ini jadi hal serius karena kata "haram" Dimaknai jika dikerjakan akan mendapatkan dosa. Apakah pernyataan ini berdasar pada keputusan resmi MUI atau KH. Holil Nafis sebagai pribadi, masyaarakat  tentu bertanya-tanya apakah pernyataan ini dibuat secara terkonsep atau hanya pernyataan pribadi. 

Hal yang mendasari dari pernyataan tersebut dijelaskan oleh beliau sebagai putusan MUI tahun 2004 dan Putusan muktamar ke 20 Nahdatul ulama. Tentu ini juga jadi pertanyaan jika ini sebagai keputusan MUI tahun 2004 apakah hal ini diketahui oleh oramas islam seperti Muhammadiyah yang sudah mengumumkan Awal ramadhan dan idul fitri berdasarkan KHGT, atau ini juga sudah difahami oleh PERSIS yang juga sudah mengumumkan awal ramadhan dan idul fitri berdasarkan Hisab, juga diumumkan sebelum pemerintah mengumumkan dalam sidang itsbat. 

Kedua, apakah putusan Muktamar NU ke 20 bisa menjadi landasan atau dasar untuk MUI dalam menyatakan Haram dan berlaku mengikat untuk semua ormas Islam yang ada di Indonesia? 

Walau diakhir kalat KH. Holil Nafis menyatakan menerima perbedaan dalam hal penetapan awal ramadhan dan idul fitri, ini justru menjadi kontra diksi apakah maksuda dari tujuan penyampaian beliau yang disiarkan secara langsung di seluruh televisi nasional. 

Tentu pernyataan wakil ketua MUI ini juga harus kita cerna dengan baik, apa makna apa pesan dan apa tujuan dari Kiyai dalam menyampaikan hal tersebut... 

Ini adalah pandangan sya dan terus bertanya2 sebenarnya apa yang ingin disampaikan secara detail dalam hal tersebut

Posting Komentar

0 Komentar